Kabar signifikan datang dari Papua Tengah terkait kasus korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan gereja di Kabupaten Mimika. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Totok Suharto, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu tokoh penting dalam kepanitiaan pembangunan gereja tersebut. Penangkapan Totok Suharto menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Papua Tengah ini.
Pengungkapan korupsi dana gereja ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika untuk pembangunan sebuah gereja besar. Berdasarkan laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Totok Suharto selaku ketua panitia pembangunan saat itu.
Setelah menetapkan Totok Suharto sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi ini, tim penyidik melakukan upaya pencarian dan pengejaran. Akhirnya, pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, Totok Suharto berhasil ditangkap di sebuah lokasi di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Bapak Nikolaus Kondomo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Jayapura pada Sabtu sore, 26 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIT, membenarkan penangkapan tersangka utama dalam kasus korupsi dana pembangunan gereja di Mimika. Beliau menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Tersangka Totok Suharto akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana publik dan kepentingan umat beragama. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan hingga tuntas.