Nikel telah menjadi komoditas strategis global, didorong oleh tingginya permintaan untuk bahan baku baterai kendaraan listrik dan teknologi energi terbarukan. Indonesia, sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, telah mengambil kebijakan hilirisasi dengan melarang ekspor bijih nikel mentah, yang memicu Pertumbuhan Ekspor Nikel dalam bentuk produk olahan atau feronikel. Kebijakan ini secara signifikan mendongkrak nilai tambah ekspor nasional dan menarik Investasi Asing Langsung (FDI) yang besar ke sektor smelter. Namun, di balik narasi keberhasilan ekonomi ini, Pertumbuhan Ekspor Nikel menimbulkan kontroversi yang serius, terutama terkait dampak lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dampak positif kebijakan hilirisasi terlihat jelas pada neraca perdagangan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), nilai ekspor produk turunan nikel, seperti feronikel dan nickel pig iron, melonjak lebih dari 10 kali lipat sejak larangan ekspor bijih diberlakukan pada tahun 2020. Nilai ekspor produk nikel olahan diproyeksikan mencapai $35$ miliar pada akhir tahun 2026. Pertumbuhan Ekspor Nikel ini menciptakan ribuan lapangan kerja baru di kawasan industri berbasis smelter, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok baterai global. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa hingga Januari 2025, sebanyak 40 smelter nikel telah beroperasi di Indonesia.
Namun, laju Pertumbuhan Ekspor Nikel ini datang dengan biaya lingkungan yang besar. Proses penambangan nikel, terutama dengan metode terbuka, seringkali menyebabkan deforestasi, erosi tanah, dan sedimentasi di wilayah pesisir. Sedimentasi lumpur yang bercampur dengan material tambang dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut, mengancam mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir. Selain itu, operasional smelter yang sangat membutuhkan energi memicu isu emisi karbon dan pembuangan limbah slag nikel. Aktivis lingkungan mencatat bahwa tumpukan slag yang dihasilkan smelter kini menjadi isu lingkungan yang membutuhkan solusi teknologi dan regulasi yang ketat.
Untuk mengatasi kontroversi ini, pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah meningkatkan pengawasan. KLHK mewajibkan setiap perusahaan tambang dan smelter untuk menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat dan melakukan reklamasi lahan pasca-tambang. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara aktif mengawasi penegakan hukum lingkungan. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Polri telah memproses 12 kasus pelanggaran lingkungan yang melibatkan aktivitas penambangan nikel ilegal. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan manfaat ekonomi dari Pertumbuhan Ekspor Nikel dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.