Aparat kepolisian di Jayapura berhasil meringkus seorang penjual senjata api ilegal yang selama ini menjadi target operasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menjaga stabilitas di wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial RK (40) dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Papua pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIT, di sebuah lokasi yang telah diintai. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Gustav Urbon, penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima mengenai adanya aktivitas perdagangan senjata api ilegal. “Kami telah memantau pergerakan pelaku selama beberapa waktu. Setelah informasi dianggap cukup valid, tim melakukan penggerebekan,” jelas Kombes Pol. Gustav saat konferensi pers di Mapolda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RK beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, belasan butir amunisi berbagai kaliber, serta beberapa komponen senjata api lainnya. RK diduga berperan sebagai penjual senjata api yang memasok senjata kepada kelompok-kelompok tertentu. Motif di balik perdagangan ilegal ini masih didalami, namun diduga terkait dengan keuntungan finansial yang besar.
Kombes Pol. Gustav menambahkan bahwa RK beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan sangat hati-hati dalam setiap transaksinya. “Modusnya cukup rapi, namun berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kami berhasil membongkar praktik ilegal ini. Kami juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu dari mana asal senjata-senjata ini dan siapa saja jaringan yang terlibat,” tegasnya. Penangkapan penjual senjata api ilegal ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran senjata ilegal di Papua.
Atas perbuatannya, RK akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Penindakan terhadap penjual senjata api ilegal ini merupakan bukti komitmen aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jayapura, serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas yang mengancam stabilitas daerah.