Kabar mengejutkan datang dari Papua, di mana Wakil Gubernur terpilih (Cawagub) berinisial RM (52 tahun) ditetapkan sebagai tersangka KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh Polda Papua. Penetapan tersangka KDRT ini diduga kuat berkaitan dengan laporan dari istrinya, NM (45 tahun), terkait dugaan pemaksaan untuk melakukan hubungan threesome. Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah NM melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian pada tanggal 15 Februari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Ade Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di Jayapura pada hari Selasa, 6 Mei 2025, membenarkan penetapan RM sebagai tersangka KDRT. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya,” ujar Kombes Polisi Ade Saputra. Beliau menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap RM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka KDRT.
Laporan dari NM menyebutkan bahwa dirinya mengalami tekanan dan paksaan dari suaminya untuk melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) dengan wanita lain. Tindakan tersebut, menurut pelapor, terjadi berulang kali dan menyebabkan dirinya mengalami trauma psikologis. Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan hasilnya menguatkan adanya dugaan tindak kekerasan. Selain itu, beberapa saksi yang merupakan orang dekat korban juga telah dimintai keterangan dan memberikan informasi yang relevan dengan tersangka KDRT.
Kasus ini tentu saja menimbulkan polemik di tengah masyarakat Papua, mengingat status RM sebagai seorang tokoh publik dan baru saja terpilih sebagai Wakil Gubernur. Proses hukum terhadap RM akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menangani kasus KDRT secara profesional dan transparan, tanpa memandang status sosial maupun jabatan pelaku. Jika terbukti bersalah, RM dapat dijerat dengan pasal tentang KDRT dengan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para korban KDRT lainnya untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dialaminya agar mendapatkan perlindungan dan keadilan.