Praktik pernikahan mut’ah secara langsung mengancam Kesejahteraan Anak yang lahir dari ikatan tidak sah tersebut. Salah satu dampak paling merusak adalah kecenderungan suami mut’ah untuk lepas tangan dari tanggung jawab perwalian. Karena sifat kontrak yang sementara, ayah biologis seringkali tidak mengakui status nasab anak secara hukum penuh, meninggalkan ibu dan anak dalam posisi yang sangat rentan.
Suami mut’ah yang lepas tangan ini menciptakan jurang besar dalam pemenuhan hak-hak dasar anak. Tanggung jawab perwalian mencakup pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan. Tanpa pengakuan hukum dan komitmen dari ayah, ibu harus menanggung beban finansial dan emosional sendirian. Kondisi ini secara signifikan mengganggu Kesejahteraan Anak dan menghambat tumbuh kembang mereka secara optimal.
Aspek terpenting dari tanggung jawab perwalian adalah menjamin status nasab dan dukungan moral. Ketika suami mut’ah memilih untuk lepas tangan, anak akan mengalami Guncangan Psikologis karena ketidakjelasan identitas dan kekurangan figur ayah. Anak-anak ini rentan menghadapi masalah sosial dan diskriminasi, yang secara fundamental merusak Kesejahteraan Anak seutuhnya.
Hukum Indonesia, termasuk UU Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam, sangat menekankan pentingnya tanggung jawab perwalian orang tua demi Kesejahteraan Anak. Sayangnya, praktik pernikahan mut’ah yang tidak tercatat memberikan celah bagi suami mut’ah untuk lepas tangan dari kewajiban ini. Akibatnya, anak menjadi korban utama dari praktik mereduksi menjadi transaksi yang hanya mengutamakan nafsu sesaat.
Upaya untuk menjamin Kesejahteraan Anak harus dimulai dengan penolakan tegas terhadap pernikahan mut’ah. Hukum harus diperkuat untuk mencegah suami mut’ah untuk lepas tangan dari tanggung jawab perwalian. Setiap ikatan harus terdaftar secara resmi untuk memastikan setiap anak memiliki kejelasan status nasab dan hak-hak yang dilindungi.
Edukasi tentang tanggung jawab perwalian juga harus gencar dilakukan, menekankan bahwa kewajiban ini bersifat moral dan hukum. Tidak ada alasan bagi suami mut’ah untuk lepas tangan dari anak mereka, terlepas dari sifat sementara kontrak pernikahan. Fokus harus selalu pada Kesejahteraan Anak, yang merupakan masa depan bangsa.
Kesejahteraan Anak adalah investasi sosial tertinggi. Membiarkan anak menjadi korban akibat suami mut’ah yang lepas tangan merupakan kegagalan kolektif. Semua pihak harus mendorong penegakan tanggung jawab perwalian agar anak-anak mendapatkan lingkungan yang stabil, kasih sayang, dan dukungan yang mereka butuhkan tanpa memandang pernikahan mut’ah orang tuanya.
Kesimpulannya, praktik pernikahan mut’ah harus dihindari karena dampaknya yang merusak Kesejahteraan Anak. Memastikan setiap suami mut’ah tidak lepas tangan dan menjalankan tanggung jawab perwalian adalah kunci untuk melindungi generasi penerus dari Guncangan Psikologis dan masalah sosial di masa depan.